Senin, 12 Januari 2015

Ilmu Hadist



A.  PENDAHULUAN
Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan dalam kehidupan di dunia ini. Sumber dari pengetahuan tersebut ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber yang bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam agamanya secara khusus, maupun masalah dunia pada umumnya. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat Islam dalam hal ini adalah Alquran dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah telah menganugerahkan kepada umat kita para pendahulu yang selalu menjaga Alquran dan hadis Nabi SAW. Mereka adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji. Sebagian di antara mereka mencurahkan perhatiannya terhadap Alquran dan ilmunya yaitu para mufassir. Dan sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadis Nabi dan ilmunya, mereka adalah para ahli hadis.
Salah satu bentuk nyata para ahli hadis ialah dengan lahirnya istilah Ulumul Hadis(Ilmu Hadis) yang merupakan salah satu bidang ilmu yang penting di dalam Islam, terutama dalam mengenal dan memahami hadis-hadis Nabi SAW. Karena hadis merupakan sumber ajaran dan hukum Islam kedua setelah dan berdampingan dengan Alquran. Namun begitu perlu disadari bahwa hadis-hadis yang dapat dijadikan pedoman dalam perumusan hukum dan pelaksanaan ibadah serta sebagai sumber ajaran Islam adalah hadis-hadis yang Maqbul (yang diterima), yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Selain hadis maqbul, terdapat pula hadis Mardud, yaitu hadis yang ditolak serta tidak sah penggunaannya sebagai dalil hukum atau sumber ajaran Islam. Bahkan bukan tak mungkin jumlah hadis mardud jauh lebih banyak jumlahnya daripada hadis yang maqbul.
Untuk itulah umat Islam harus selalu waspada dalam menerima dan mengamalkan ajaran yang bersumber dari sebuah hadis. Artinya, sebelum meyakini kebenaran sebuah hadis, perlu dikaji dan diteliti keotentikannya sehingga tidak terjerumus kepada kesia-siaan. Adapun salah satu cara untuk membedakan antara hadis yang diterima dengan yang ditolak adalah dengan mempelajari dan memahami Ulumul Hadis yang memuat segala permasalahan yang berkaitan dengan hadis.Dan akan dibahas secara detil dalam pembahasan selanjutnya dalam makalah ini.
B.  PENGERTIAN ILMU HADIS
Ilmu Hadis atau yang sering diistilahkan dalam bahasa Arab dengan Ulumul Hadis yang mengandung dua kata, yaitu ‘ulum’ dan ‘al-Hadis’. Kata ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis dari segi bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya baru, sesuatu yang dibicarakan, sesuatu yang sedikit dan banyak. Sedangkan menurut istilah Ulama Hadits adalah “apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya”. Sedangkan menurut ahli ushul fiqh, hadis adalah: “perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah kenabian.” Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang dimaksud dengan hadis adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian. Adapun gabungan kata ulum dan al-Hadis ini melahirkan istilah yang selanjutnya dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu, yaitu Ulumul Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadits Nabi SAW”.
Pada mulanya, ilmu hadis memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadis Nabi SAW dan para perawinya, sepertiIlmu al-Hadis al-Sahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadis secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibn Ma’in (234H/848M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (230H/844) menulis Al—Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilaldan Al-Nasikh wal Mansukh, serta banyak lagi yang lainnya.
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena masing-masing membicarakan tentang Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadis, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadis setelah keadaannya menjadi satu adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ilmu Hadis, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama (beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalahMusthalahul Hadis.

C.  PENBAGIAN ILMU HADIS
Para Ulama Hadis telah membagi Ilmu Hadis kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah dan Ilmu Hadis Dirayah.
1) Ilmu Hadis Riwayah
Adapun yang dimaksud dengan Ilmu Hadis Riwayah, sebagaiamana  yang disebutkan oleh Zhafar Ahmad ibn Lathif al-Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi Ulum al-Hadisseperti yang dikutip oleh Nawir Yuslem dalam Ulumul Hadis adalah sebagai berikut:
عِلْمُ الْحَدِيْثِ الخَاصُّ بِالرِّوَايَةِ هُوَ: عَلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ أَقْوَالُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَفْعَالُهُ وَأَحْوَالُهُ وَرِوَايَتُهَا وَضَبْطُهَا وَتَحْرِيْرُ أَلْفَاظِهَا
Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari definisi tentang ilmu Hadis Riwayah di atas dapat dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW.
a.       Objek Kajian Ilmu Hadis Riwayah
    1. cara periwayatan hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lain.
    2. cara pemeliharaan hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan pembukuannya.
b.      Tujuan dan Urgensi Ilmu Hadis Riwayah
Adapun tujuan dan urgensi ilmu hadis riwayah ini adalah agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya. Dengan demikian, hadis-hadis Nabi SAW dapat terpelihara kemurniannya dan dapat diamalkan hukum-hukum dan tuntunan yang terkandung di dalamnya, hal ini sejalan dengan perintah Allah SAW agar menjadikan Nabi SAW sebagai ikutan dan suri teladan dalam kehidupan ini (QS. Al-Ahzab [33] : 21).
2) Ilmu Hadis Dirayah
Mengenai pengertian Ilmu Hadis Dirayah, para ulama hadis memberikan definisi yang bervariasi, namun jika dicermati berbagai definisi yang mereka kemukakan, maka akan ditemukan persamaan antara satu dengan lainnya, terutama dari segi sasaran dan pokok bahasannya. Di sini akan penulis kemukakan dua di antaranya:
Ibn al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut:
وَعِلْمُ الَحَدِيْثِ الخَاصُّ باِلدِّرَايَةِ : عِلْمٌ يُعْرَفُ مِنْهُ حَقِيْقَةُ الرِّوَايَةِ وَشُرُوْطُهَا وَأَنْوَاعُهَا وَأَحْكَامُهَا وَحَالُ الرُّوَاةِ  وَشُرُوْطُهُمْ  وَأَصْنَافُ الْمَرْوِيَاتِ وَمَايَتَعَلَّقُ بِـهَا
“Dan ilmu hadis yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui  hakikat riwayatsyarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya,keadaan para perawisyarat-syarat merekajenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.”
Dari definisi ini dapat dijelaskan beberapa hal, yaitu:
  • Hakikat Riwayat, yaitu kegiatan periwayatan hadis dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdis, yaitu perkataan seorang perawi, “haddasana fulan” (telah menceritakan kepada kami si Fulan), atau ikhbar, seperti perkataan: “akhbarana fulan” (telah mengabarkan kepada kami si Fulan).
  • Syarat-Syarat Riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul al-Hadis), seperti sama’ (perawi mendengar langsung bacaan hadis dari seorang guru), qira’ah (murid membacakan catatan hadis dari gurunya dihadapan guru tersebut), ijazah (member izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang ulama tanpa dibacakan sebelumnya),munawalah (menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada seseorang untuk diriwayatkan), kitabah (menuliskan hadis untuk seseorang), I’lam (member tahu seseorang bahwah hadis-hadis tertentu adalah koleksinya), washiyyat(mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang dimilikinya), dan wajadah(mendapatkan koleksi tertentu tentang hadis dari seorang guru.
  • Macam-macam Riwayat, yaitu seperti periwayatan muttsahil (periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi terakhir,ataumunqathi’ (periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah, atau di akhir, dan lainnya.
  • Hukum Riwayat, yakni al-qabul (diterimannya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu, dan al-radd (ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi.
  • Keadaan para Perawi, maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-‘adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh).
  • Syarat-syarat Mereka, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat pada al-add’).
  • Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat), adalah penulisan hadis di dalam kitab al-musnadal-mu’jam, atau al-ajza’ dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun hadis-hadis Nabi SAW.
Selain itu, M. ‘Ajjaj al-Khatib mendefinisikan Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut:
فَعِلْمُ الْحَدِيْثِ الْخاَصُّ بِالدِّرَايَةِ هُوَ: مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ الْمَسَائِلِ الَّتِى يُعْرَفُ بِـهَا حَالُ الرَّاوِى وَالْمَرْوِىِّ مِنْ حَيْثُ الْقَبُوْلِ وَالرَّدِّ
Ilmu hadis dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima dan ditolaknya.
Definisi ini dapat kita jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
  • Al-Rawi atau perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan hadis dari satu orang ke orang yang lain.
  • Al-Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya, seperti Sahabat atauTabi’in.
  • Keadaan Perawi dari segi diterima atau ditolaknya, adalah mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh dan ta’dil ketika tahammul dan adda’ al-hadis, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan hadis.
  • Keadaan Marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya ‘illat atau tidak, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadis.
a.       Objek Kajian Ilmu Hadis Dirayah
    1. segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadis tersebut. Oleh karenanya tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar;
    2. segi keterpercayaan sanad (siqat al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi hadisnya);
    3. segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz);
    4. segi keselamatannya dari cacat (‘illat); dan
    5. tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.
Sedangkan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke-dha’ifan-nya. Hal tersebut dapat terlihat melalui kesejalannya dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam Al-Qur’an, atau harus selamat dari beberapa hal berikut:
    1. Selamat dari kejanggalan redaksi (rakakat al-fadz);
    2. Selamat dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasad al-ma’na) karena bertentangan dengan akal dan pancaindera, atau dengangan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah;
    3. Selamat dari kata-kata asing (ghorib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
b.      Tujuan dan Urgensi Ilmu Hadis Diwayah
Tujuan dan urgensi ilmu hadis dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan hadis-hadis yang Maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk diamalkan) dan yang Mardud (yang ditolak).
Ilmu hadis dirayah inilah yang pada masa selanjutnya secara umum dikenal dengan Ulumul HadisMusthalahul Hadis, atau Ushul al-Hadis. Keseluruhan nama-nama di atas meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang sama, yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaanperawi (sanad) dan marwi (matan) suatu hadis, dari segi diterima dan ditolaknya.
Para Ulama hadis membagi Ilmu Hadis Dirayah atau Ulumul Hadis ini kepada beberapa macam, berdasarkan kepada permasalahan yang dibahas padanya, seperti:
  • pembahasan tentang pembagian Hadis Shahih, Hasan dan Dha’if, serta macam-macamnya,;
  • pembahasan tentang tata cara penerimaan (tahammul), dan periwayatan (adda’) hadis;
  • pembahasan al-jarh dan al-ta’dil serta tingkatan-tingkatannya,
  • pembahasan tentang perawi, latar belakang kehidupannya, dan pengklasifikasiannya antara yang tsiqat dan yang dha’if;
  • dan lain-lain.
Masing-masing pembahasan di atas dipandang sebagai macam-macam dari Ulumul Hadis, sehingga karena banyaknya, Imam Al-Suyuthi menyatakan bahwa macam-macam ulumul hadis tersebut banyak sekali, bahkan tak terhingga jumlahnya. Sementara Ibn Al-Shalah menyebutkan ada 65 macam Ulumul Hadis sesuai dengan pembahasannya, seperti yang dikemukakan di atas.

D.  SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ILMU HADIS
Pada dasarnya Ulumul Hadis telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadis di dalam Islam, terutama setelah Rasul SAW wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadis-hadis Rasul SAW dikarenakan adanya kekhawatiran hadis-hadis tersebut akan hilang atau lenyap. Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadis. Mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam menerima hadis, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.
Adapun dasar dan landasan periwayatan hadis di dalam Islam dijumpai dalam Alquran dan hadis Nabi SAW. Dalam QS. Al-Hujarat ayat 6, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menelitu dan mempertanyakan berita-berita yang datang dari orang lain, terutama dari orang fasik. Firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang telah beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita maka periksalah berita tersebut dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan (yang sebenarnya) yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu”.(QS. Al-Hujurat: 6). Sementara dalam hadis disebutkan, “(Semoga) Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (hadis), lantas dia menyampaikannya (hadis tersebut) sebagaimana dia dengar, kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada yang mendengar”. (HR. At-Tirmizi).
Dalam ayat al Quran serta hadits tersebut jelas terdapat suatu prinsip ketentuan mengenai pengambilan suatu berita sekaligus tata cara dalam menerima suatu berita tertentu; dengan cara melakukan tabayyun (memperjelasnya) serta menelitinya dan agar hati-hati dalam menyampaikan suatu berita kepada orang lain. Dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan Rasuyl-Nya itu, maka para sahabat telah menetapkan ketentuan-ketentuan dalam menyampaikan suatu berita sekaligus dalam hal menerimanya, terutama ketika mereka meragukan terhadap kejujuran dari orang yang menyampaikan berita tersebut. Atas dasar ini, maka nampak jelaslah kedudukan serta nilai sanad dalam rangka untuk menerima atau menolak suatu berita.
Dalam muqadimah Shahih Muslim, dari riwayat Ibnu Sirin, dikatakan Semula mereka tidak pernah mempertanyakan tentang sanad, kemudian setelah timbul fitnah, mereka baru mempertanyakannya: Sebutkanlah kepada kami orang-orang yang meriwayatkan hadits kepada kamu sekalian. Lalu jika ternyata mereka yang meriwayatkan hadits tersebut adalah orang-orang Ahli Sunnah maka terimalah hadits itu, sebaliknya, jika ternyata memang orang-orang Ahli Bid’ah, maka janganlah kamu mengambil hadits yang diriwayatkannya.
Berpijak pada prinsip bahwa suatu hadis itu tidak dapat diterima kecuali sesudah dikatahui sanadnya, maka munculah ilmu Jarh wa Ta’dil, dan (ilmu mengenai) pembicaraan terhadap rawi-rawi hadis, serta (cara) pembicaraan terhadap rawi-rawi hadis, serta (cara) mengetahui sanad-sanad yang muttasil dan yang munqati’, dan mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi. Bahkan telah muncul pula pembicaraan pada sebagian rawi-rawi yang tercela. Meskipun masih sangat sedikit sekali- karena sedikitnya rawi-rawi yang benar-benar tercela pada masa awalnya.
Kemudian para ulama lama kelamaan memperluas (jangkauan pembahasan) dalam masalah yang demikian itu, hingga lahirlah pembahasan dalam beberapa cabang yang berhubungan dengan hadits dari segi pencatatannya, tata cara menerimanya serta menyampaikannya, dan mengetahui nasikh-mansukhnya, gharibnya dan hal-hal selainnya, hanya saja demikian itu dilakukan para ulama secara lisan.
Dalam kitab Mabahits Ulumil Hadis, Syekh Manna Al-Qaththani menyimpulkan bahwa yang mendasari lahir dan berkembangnya Ilmu Hadis ada 2 (dua) hal pokok, yaitu adanya: (1) dorongan agama, dan (2) dorongan sejarah. Berikut akan penulis paparkan secara singkat kedua hal pokok tersebut:
Pertama: Dorongan Agama
Bahwasanya umat manusia memperhatikan warisan pemikiran yang dapat menyentuh dan membangkitkan kehidupan mereka, memenuhi kecintaan hati mereka, menjadi pijakan kebangkitan mereka, lalu mereka terdorong untuk menanamkannya pada anak-anak mereka agar menjadi orang yang memahaminya, hingga warisan itu selalu hadir di hadapan mereka, membimbing langkah dan jalan mereka.
Jika umat lain begitu perhatian terhadap warisan pemikiran mereka, maka umat Islam yang mengikuti risalah Nabi Muhammad SAW juga tidak kalah dalam memelihara warisan yang didapatkan dari Nabi SAW dengan cara periwayatan,menukil, hafalan, dan menyampaikannya, serta mengamalkan isinya, karena itu bagian dari eksistensinya, dan hidup umat ini tiada berarti tanpa dengan agama. Oleh karenanya Allah mewajibkan dalam agama untuk mengikuti dan menaati Rasul-Nya, menjalani semua apa yang dibawa beliau, dan meneladani kehidupannya.
Kedua : Dorongan Sejarah
Dalam sejarah, umat manusia banyak dihadapkan pada pertentangan dan halangan sehingga mendorong untuk menjaga warisan mereka dari penyusupan yang menyebabkan terjadinya fitnah dan saling bermusuhan serta tipu muslihat.
Dan umat Islam yang telah merobohkan pilar kemusyrikan, dan mendobrak benteng Romawi dan Persia, menghadapi musuh-musuh bebuyutan, tahu benar bahwa kekuatan umat ini terletak pada kekuatan agamanya, dan tidak dapat dihancurkan kecuali dari agama itu sendiri, dan salah satu jalannya adalah pemalsuan terhadap hadis. Dari sini, kaum muslimin mendapat dorongan yang kuat untuk meneliti dan menyelidiki periwayatan hadis, dan mengikuti aturan-aturan periwayatan yang benar, agar mereka dapat menjaga warisan yang agung ini dari penyelewengan dan penyusupan terhadapnya sehingga tetap bersih, tidak dikotori oleh aib maupun oleh keraguan.
Dan di antara aturan-aturan yang diberlakukan pada masa sahabat dalam perkembangan ilmu ahadis sendiri adalah:
1- Mengurangi periwayatan hadits .
Mereka khawatir dengan banyaknya riwayat akan tergelincir pada kesalahan dan kelalaian, dan menyebabkan kebohongan terhadap Rasul SAW. Selain itu mereka juga khawatir dengan memperbanyak periwayatan akan menyibukkan umat Islam terhadap as-Sunnah dan mengabaikan Al-Quran.

2- Ketelitian dalam periwayatan.
Para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima hadis tanpa adanya perawi yang benar-benar dapat dipercaya, karena mereka sangat takut terjadinya kesalahan dalam periwayatan hadis Nabi SAW.
3- Kritik terhadap riwayat.
Adapun bentuk kritik terhadap riwayat adalah dengan cara memaparkan dan membandingkan riwayat dengan Al-Qur’an, jika bertentangan maka mereka tinggalkan dan tidak mengamalkannya.
Ketelitian dan sikap hati-hati para Sahabat Nabi SAW tersebut diikuti pula oleh para ulama yang datang sesudah mereka, dan sikap tersebut semakin ditingkatkan terutama setelah munculnya hadis-hadis palsu, yakni sekitar tahun 41 H setelah masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. Semenjak itu mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad Hadis dengan mempraktikkan ilmu al-jarah wa al-ta’dil, dan sekaligus mulai pulalah ilmu ini tumbuh dan berkembang.
Setelah munculnya kegiatan pemalsuan hadis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka beberapa aktivitas tertentu dilakukan oleh para Ulama Hadis dalam rangka memelihara kemurnian hadis, yaitu seperti:
a) melakukan pembahasan terhadap sanad hadis serta penelitian terhadap keadaan setiap para perawi hadis, hal yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan;
b) melakukan perjalanan (rihlah) dalam mencari sumber hadis agar dapat mendengar langsung dari perawi asalnya dan meneliti kebenaran riwayat tersebut melaluinya;
c) melakukan perbandingan antara riwayat seorang perawi dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqat dan terpercaya dalam rangka untuk mengetahui ke-dha’if-an atau kepalsuan suatu hadis.
Demikianlah kegiatan para ulama hadis di abad pertama Hijrah yang telah memperlihatkan pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Hadis. Bahkan pada akhir abad pertama itu telah terdapat beberapa klasifikasi hadis, yaitu: Hadis Marfu’, Hadis Mawquf, Hadis Muttashil, dan Hadis Mursal. Dari macam-macam hadis tersebut, juga telah dibedakan antara hadis maqbul, yang pada masa berikutnya disebut dengan hadis shahih dan hadis hasan, serta hadis mardud yang kemudian dikenal dengan hadis dha’if dengan berbagai macamnya.
Pada abad kedua Hijrah, ketika hadis telah dibukukan secara resmi atas prakarsa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan dimotori oleh Muhammad ibn Muslim ibn Syihab al-Zuhri, para ulama yang bertugas dalam menghimpun dan membukukan hadis tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan Ilmu Hadis yang sudah ada dan berkembang sampai pada masa mereka. Mereka memperhayikan ketentuan-ketentuan hadis shahih, demikian juga keadaan para perawinya. Hal ini dilakukan lantaran semakin banyaknya para penghafal hadis yang telah wafat.
Pada abad ketiga Hijrah yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan Hadis, mulailah ketentuan dan perumusan kaidah-kaidah Hadis ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat parsial.Yahya ibn Ma’in (w. 234H/848M) menulis tentang Tarikh ar-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (w. 230H/844M) menulis Al-Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal, dan lain-lain.
Pada abad keempat dan kelima hijrah mulailah ditulis secara khusus kitab-kitab yang membahas tentang Ilmu Hadis yang bersifat komprehensif. Selanjutnya, pada abad setelah itu mulailah bermunculan karya-karya di bidang Ilmu Hadis ini yang sampai saat ini masih menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadis. Adapun ulama yang pertama kali menyusun kitab dalam bidang ini adalah al Qadhi Abu Muhammad al Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar Ramaharmuzi (wafat pada tahun 360 H), kitabnya Al Muhaddits al Fashil Baina al Rawi wa al Wa’i.  

E.   TOKOH-TOKOH DAN KARYANYA DALAM  ILMU HADIST
Tokoh-tokoh dalam ilmu hadis  berdasarkan tahunnya dapat di bagi dalam beberapa periode, dan yang seperti kita ketahui bahwa ulama atau tokoh-tokoh itu sendiri sangat banyak dan begitu juga dengan karyanya.
1.      Abad ke-1 H
Pada periode ini (sahabat dan tabi'in) hadis belum dibukukan dalam bentuk kitab-kitab tapi para ahli hadis menghafalnya, karena nabi SAW pernah melarang mereka menulis hadits-hadits beliau sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : Janganlah kalian menulisi dariku selain al-Qur'an, dan barangsiapa yang telah menulis sesuatu selain al-Qur'an maka ia harus menghapusnya. Oleh karena itu pada masa ini hadis tidak begitu di perhatikan, dan begitu juga ulama -ulama hadis tidak begitu menonjol.
2.      Abad ke-2 H
Dengan tersebarnya Islam, terpencarnya sahabat dan sebagian wafat, maka mulai terasa perlunya pembukuan hadits. Hal ini menggerakkan khalifah Umar bin Abdul Aziz (menjabat th 99H-101H) untuk memerintahkan para ulama terutama pada Abubakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (qadhi Madinah) dan Muhammad bin Muslim bin UbaidiLLAH bin AbduLLAH bin Syihab az Zuhri al-Madani (tokoh ulama Hijaz dan Syam 124 H).
Setelah kedua tokoh ini maka mulailah banyak yang mengikuti mereka seperti Ibnu Juraij (150-H) dan Ibnu Ishaq (151-H) di Makkah; Ma'mar (153-H) di Yaman; al-Auza'i (156-H) di Syam; Malik (179-H), Abu Arubah (156-H) dan Hammah bin Salamah (176-H) di Madinah; Sufyan ats-Tsauri (161-H) di Kufah; AbduLLAH bin Mubarak (181-H) di Khurasan; Husyaim (188-H) di Wasith; Jarir bin abdul Hamid (188-H) di Ray. Mereka tidak hanya menulis hadits-hadits nabi SAW saja, tetapi juga atsar para sahabat dan tabi'in.
Kitab-kitab hadits yang masyhur di masa itu adalah :
(1) Mushannaf oleh Syu'bah bin al-Hajjaj (160-H)
(2) Mushannaf oleh Al-Laits bin Sa'ad (175-H)
(3) Al-Muwaththa' oleh Malik bin Anas al-Madani, Imam Darul Hijrah (179-H).
(4) Mushannaf oleh Sufyan bin Uyainah (198-H)
(5) Al-Musnad oleh asy-Syafi'i (204-H)
(6) Jami al-Imam oleh Abdurrazzaq bin Hammam ash-Shan'ani (211-H)
.
3.       Abad ke-3 H
Yaitu dimana tidak ditulis kecuali hadits-hadits nabi SAW saja, sehingga mulai disusun kitab-kitab musnad yang bersih dari fatwa-fatwa, seperti musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Walaupun demikian, masih tercampur dengan hadits-hadits dha'if bahkan maudhu', sehingga pada pertengahan abad-III ini para ulama membuat kaidah-kaidah dan syarat-syarat hadits shahih. Sehingga muncul ide-ide untuk mengumpulkan yang shahih-shahih saja yang dipelopori oleh Imam Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah al-Bukhari (Imam Bukhari) dengan karyanya Jami'us Shahih dan disusul oleh muridnya Imam Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi (Imam Muslim), sehingga abad ini merupakan abad keemasan bagi hadits dengan munculnya para ahli hadits terkemuka dan disusunnya kutubus-sittah (6 kumpulan hadits) yang memuat hampir seluruh hadits-hadits yang shahih.
Diantara kitab-kitab hadits yang sudah tersusun waktu itu adalah :
(1) Mushannaf Said bin Manshur (227-H)
(2) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (235-H)
(3) Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (241-H)
(4) Shahih al-Bukhari (251-H)
(5) Shahih Muslim (261-H)
(6) Sunan Abu Daud (273-H)
(7) Sunan Ibnu Majah (273-H)
(8) Sunan At-Tirmidzi (279-H)
(9) Sunan An-Nasa'i (303-H)
(10) Al-Muntaqa fil Ahkam Ibnu Jarud (307-H)
(11) Tahdzibul Atsar Ibnu Jarir at-Thabari (310-H)
.

4.      Abad ke-4 H
Yaitu pemisahan antara ulama mutaqaddimin (salaf) yang metode mereka adalah berusaha sendiri dalam meneliti perawi, menghafal hadits sendiri serta menyelidiki sendiri sampai pada tingkat sahabat dan tabi'in. Sedangkan ulama muta'akhkhirin (khalaf) ciri mereka dalam menyusun karyanya adalah dengan menukil dari kitab-kitab yang telah disusun oleh salaf, menambahkan, mengkritik dan men-syarah-nya (memberikan ulasan tentang isi hadits-hadits tersebut).
Kitab-kitab hadits yang termasyhur pada abad ini diantaranya adalah :
(1) Shahih Ibnu Khuzaimah (311-H)
(2) Shahih Abu Awwanah (316-H)
(3) Shahih Ibnu Hibban (354-H)
(4) Mu'jamul Kabir, Ausath dan Shaghir, oleh At-Thabrani (360-H)
(5) Sunan Daraquthni (385-H)
5.      Abad ke-5 H
Yaitu dengan mengklasifikasikan hadits, cara pengumpulannya, kandungannya dan tema-tema yang sama. Disamping itu juga mensyarah dan meringkas kitab-kitab hadits sebelumnya, sehingga muncullah berbagai kitab-kitab hadits hukum, seperti :
1)      Sunanul Kubra, al-Baihaqi (384-458 H).
2)      Muntaqal Akhbar, Majduddin al-Harrani (652-H).
3)      Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Ibnu Hajar al-Asqalani (852-H).
Dan berbagai kitab targhib wa tarhib (kitab yang berisi berbagai hal untuk menggemarkan dalam beribadah dan mengancam bagi yang lalai), seperti :
(1) At-Targhib wa Tarhib, Imam al-Mundziri (656-H).
(2) Riyadhus Shalihin, oleh Imam Nawawi (767-H).


DAFTAR PUSTAKA
Abul-Harits Muhammad bin Ibrahim As-Salafy Al-Jazairi, Penjelasan Al-Mandhumah Al-Baiquniyah, terj. Abu Hudzaifah, Jakarta:Maktabah Al-GhurobaI, 2008
Mustafa Assiba’i, “Al Hadist sebagai sumber hukum(kedudukan As Sunnah dalam pembinaan hukum Islam)”, Bandung: cv.Diponegoro Bandung,2004
M.M.Al-A’zami, Memahami Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005
Mahmud Thahhan, Taisir Musthalah Hadits, terj. Zainul Muttaqin, Bandung: Titian Ilahi Press, 1999
Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya, 2001
Syekh Manna Al-Qaththani, Pengantar Studi Ilmu Hadits, terj. Mifdhol Abdurrahman, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009
 T. Muhammad As Siddiqy, “sejarah dan pengantar ilmu hadist” Penerbit Bulan Bintang, Jakarta.1995
Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis, Bandung: Bumi Aksara, 2002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar