A. PENDAHULUAN
Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai
macam pengetahuan dalam kehidupan di dunia ini. Sumber dari pengetahuan tersebut
ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber yang
bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan
yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam agamanya secara khusus, maupun masalah
dunia pada umumnya. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat Islam dalam hal
ini adalah Alquran dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah telah menganugerahkan kepada
umat kita para pendahulu yang selalu menjaga Alquran dan hadis Nabi SAW. Mereka
adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji. Sebagian di antara mereka
mencurahkan perhatiannya terhadap Alquran dan ilmunya yaitu para mufassir. Dan
sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadis Nabi dan
ilmunya, mereka adalah para ahli hadis.
Salah satu bentuk nyata para ahli
hadis ialah dengan lahirnya istilah Ulumul Hadis(Ilmu Hadis) yang
merupakan salah satu bidang ilmu yang penting di dalam Islam, terutama dalam
mengenal dan memahami hadis-hadis Nabi SAW. Karena hadis merupakan sumber
ajaran dan hukum Islam kedua setelah dan berdampingan dengan Alquran. Namun
begitu perlu disadari bahwa hadis-hadis yang dapat dijadikan pedoman dalam
perumusan hukum dan pelaksanaan ibadah serta sebagai sumber ajaran Islam adalah
hadis-hadis yang Maqbul (yang diterima), yaitu hadis sahih dan
hadis hasan. Selain hadis maqbul, terdapat pula hadis Mardud, yaitu
hadis yang ditolak serta tidak sah penggunaannya sebagai dalil hukum atau
sumber ajaran Islam. Bahkan bukan tak mungkin jumlah hadis mardud jauh lebih
banyak jumlahnya daripada hadis yang maqbul.
Untuk
itulah umat Islam harus selalu waspada dalam menerima dan mengamalkan ajaran
yang bersumber dari sebuah hadis. Artinya, sebelum meyakini kebenaran sebuah
hadis, perlu dikaji dan diteliti keotentikannya sehingga tidak terjerumus
kepada kesia-siaan. Adapun salah satu cara untuk membedakan antara hadis yang
diterima dengan yang ditolak adalah dengan mempelajari dan memahami Ulumul
Hadis yang memuat segala permasalahan yang berkaitan dengan hadis.Dan akan
dibahas secara detil dalam pembahasan selanjutnya dalam makalah ini.
B. PENGERTIAN ILMU HADIS
Ilmu Hadis
atau yang sering diistilahkan dalam bahasa Arab dengan Ulumul Hadis yang mengandung dua kata, yaitu ‘ulum’
dan ‘al-Hadis’. Kata ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak
dari ‘ilm, jadi berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis
dari segi bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya baru, sesuatu yang
dibicarakan, sesuatu yang sedikit dan banyak. Sedangkan menurut istilah Ulama
Hadits adalah “apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan,
perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau
sesudahnya”. Sedangkan menurut ahli ushul fiqh, hadis adalah: “perkataan,
perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah
kenabian.” Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang
dimaksud dengan hadis adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan
ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian.
Adapun gabungan kata ulum dan al-Hadis ini melahirkan
istilah yang selanjutnya dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu, yaitu Ulumul
Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan
dengan Hadits Nabi SAW”.
Pada
mulanya, ilmu hadis memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri
sendiri, yang berbicara tentang Hadis Nabi SAW dan para perawinya, sepertiIlmu
al-Hadis al-Sahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain.
Penulisan ilmu-ilmu hadis secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama
abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibn Ma’in (234H/848M) menulis Tarikh
al-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (230H/844) menulis Al—Tabaqat,
Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilaldan Al-Nasikh
wal Mansukh, serta banyak lagi yang lainnya.
Ilmu-ilmu
yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena
masing-masing membicarakan tentang Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada
masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan
satu, serta selanjutnya dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri
sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan
tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadis, sebagaimana halnya sebelum
disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadis setelah keadaannya menjadi
satu adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ilmu Hadis,
karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama
(beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang
khusus yang nama lainnya adalahMusthalahul Hadis.
C. PENBAGIAN ILMU
HADIS
Para Ulama
Hadis telah membagi Ilmu Hadis kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah dan
Ilmu Hadis Dirayah.
1) Ilmu Hadis Riwayah
Adapun yang dimaksud dengan Ilmu Hadis Riwayah,
sebagaiamana yang disebutkan oleh Zhafar Ahmad ibn Lathif al-Utsmani
al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi Ulum al-Hadisseperti yang dikutip
oleh Nawir Yuslem dalam Ulumul Hadis adalah sebagai berikut:
عِلْمُ الْحَدِيْثِ الخَاصُّ بِالرِّوَايَةِ هُوَ: عَلْمٌ
يُعْرَفُ بِهِ أَقْوَالُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَفْعَالُهُ
وَأَحْوَالُهُ وَرِوَايَتُهَا وَضَبْطُهَا وَتَحْرِيْرُ أَلْفَاظِهَا
Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat
diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasul SAW serta
periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari definisi tentang ilmu Hadis Riwayah di atas dapat
dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata
cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW.
a. Objek Kajian Ilmu Hadis Riwayah
- cara periwayatan hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lain.
- cara pemeliharaan hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan pembukuannya.
b. Tujuan dan Urgensi Ilmu Hadis Riwayah
Adapun tujuan dan urgensi ilmu hadis
riwayah ini adalah agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari
kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan
pembukuannya. Dengan demikian, hadis-hadis Nabi SAW dapat terpelihara
kemurniannya dan dapat diamalkan hukum-hukum dan tuntunan yang terkandung di
dalamnya, hal ini sejalan dengan perintah Allah SAW agar menjadikan Nabi SAW
sebagai ikutan dan suri teladan dalam kehidupan ini (QS. Al-Ahzab [33] : 21).
2) Ilmu Hadis Dirayah
Mengenai pengertian Ilmu Hadis Dirayah, para ulama hadis
memberikan definisi yang bervariasi, namun jika dicermati berbagai definisi
yang mereka kemukakan, maka akan ditemukan persamaan antara satu dengan
lainnya, terutama dari segi sasaran dan pokok bahasannya. Di sini akan penulis
kemukakan dua di antaranya:
Ibn al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut:
وَعِلْمُ الَحَدِيْثِ الخَاصُّ باِلدِّرَايَةِ : عِلْمٌ
يُعْرَفُ مِنْهُ حَقِيْقَةُ الرِّوَايَةِ وَشُرُوْطُهَا وَأَنْوَاعُهَا
وَأَحْكَامُهَا وَحَالُ الرُّوَاةِ وَشُرُوْطُهُمْ وَأَصْنَافُ
الْمَرْوِيَاتِ وَمَايَتَعَلَّقُ بِـهَا
“Dan ilmu hadis yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang
bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat,
macam-macam, dan hukum-hukumnya,keadaan para perawi, syarat-syarat
mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya.”
Dari definisi ini dapat dijelaskan beberapa hal, yaitu:
- Hakikat Riwayat, yaitu kegiatan periwayatan hadis dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdis, yaitu perkataan seorang perawi, “haddasana fulan” (telah menceritakan kepada kami si Fulan), atau ikhbar, seperti perkataan: “akhbarana fulan” (telah mengabarkan kepada kami si Fulan).
- Syarat-Syarat Riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul al-Hadis), seperti sama’ (perawi mendengar langsung bacaan hadis dari seorang guru), qira’ah (murid membacakan catatan hadis dari gurunya dihadapan guru tersebut), ijazah (member izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang ulama tanpa dibacakan sebelumnya),munawalah (menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada seseorang untuk diriwayatkan), kitabah (menuliskan hadis untuk seseorang), I’lam (member tahu seseorang bahwah hadis-hadis tertentu adalah koleksinya), washiyyat(mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang dimilikinya), dan wajadah(mendapatkan koleksi tertentu tentang hadis dari seorang guru.
- Macam-macam Riwayat, yaitu seperti periwayatan muttsahil (periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi terakhir,ataumunqathi’ (periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah, atau di akhir, dan lainnya.
- Hukum Riwayat, yakni al-qabul (diterimannya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu, dan al-radd (ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi.
- Keadaan para Perawi, maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-‘adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh).
- Syarat-syarat Mereka, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat pada al-add’).
- Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat), adalah penulisan hadis di dalam kitab al-musnad, al-mu’jam, atau al-ajza’ dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun hadis-hadis Nabi SAW.
Selain itu, M. ‘Ajjaj al-Khatib mendefinisikan Ilmu Hadis
Dirayah sebagai berikut:
فَعِلْمُ الْحَدِيْثِ الْخاَصُّ
بِالدِّرَايَةِ هُوَ: مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ الْمَسَائِلِ الَّتِى يُعْرَفُ
بِـهَا حَالُ الرَّاوِى وَالْمَرْوِىِّ مِنْ حَيْثُ الْقَبُوْلِ وَالرَّدِّ
“Ilmu hadis dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan
masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima dan
ditolaknya.”
Definisi ini dapat kita jelaskan lebih lanjut sebagai
berikut:
- Al-Rawi atau perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan hadis dari satu orang ke orang yang lain.
- Al-Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya, seperti Sahabat atauTabi’in.
- Keadaan Perawi dari segi diterima atau ditolaknya, adalah mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh dan ta’dil ketika tahammul dan adda’ al-hadis, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan hadis.
- Keadaan Marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya ‘illat atau tidak, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadis.
a. Objek Kajian Ilmu Hadis Dirayah
- segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadis tersebut. Oleh karenanya tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar;
- segi keterpercayaan sanad (siqat al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi hadisnya);
- segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz);
- segi keselamatannya dari cacat (‘illat); dan
- tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.
Sedangkan pembahasan mengenai matan
adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke-dha’ifan-nya. Hal
tersebut dapat terlihat melalui kesejalannya dengan makna dan tujuan yang
terkandung di dalam Al-Qur’an, atau harus selamat dari beberapa hal berikut:
- Selamat dari kejanggalan redaksi (rakakat al-fadz);
- Selamat dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasad al-ma’na) karena bertentangan dengan akal dan pancaindera, atau dengangan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah;
- Selamat dari kata-kata asing (ghorib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
b. Tujuan dan Urgensi Ilmu Hadis Diwayah
Tujuan dan urgensi ilmu hadis
dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan hadis-hadis yang Maqbul (yang
dapat diterima sebagai dalil atau untuk diamalkan) dan yang Mardud (yang
ditolak).
Ilmu hadis dirayah inilah yang pada
masa selanjutnya secara umum dikenal dengan Ulumul Hadis, Musthalahul
Hadis, atau Ushul al-Hadis. Keseluruhan nama-nama di atas
meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang sama, yaitu ilmu yang
membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaanperawi (sanad)
dan marwi (matan) suatu hadis, dari segi diterima dan
ditolaknya.
Para Ulama hadis membagi Ilmu Hadis
Dirayah atau Ulumul Hadis ini kepada beberapa macam, berdasarkan kepada
permasalahan yang dibahas padanya, seperti:
- pembahasan tentang pembagian Hadis Shahih, Hasan dan Dha’if, serta macam-macamnya,;
- pembahasan tentang tata cara penerimaan (tahammul), dan periwayatan (adda’) hadis;
- pembahasan al-jarh dan al-ta’dil serta tingkatan-tingkatannya,
- pembahasan tentang perawi, latar belakang kehidupannya, dan pengklasifikasiannya antara yang tsiqat dan yang dha’if;
- dan lain-lain.
Masing-masing pembahasan di atas
dipandang sebagai macam-macam dari Ulumul Hadis, sehingga karena banyaknya,
Imam Al-Suyuthi menyatakan bahwa macam-macam ulumul hadis tersebut banyak
sekali, bahkan tak terhingga jumlahnya. Sementara Ibn Al-Shalah menyebutkan ada
65 macam Ulumul Hadis sesuai dengan pembahasannya, seperti yang dikemukakan di
atas.
D. SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN ILMU HADIS
Pada dasarnya Ulumul Hadis telah
lahir sejak dimulainya periwayatan hadis di dalam Islam, terutama setelah Rasul
SAW wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadis-hadis Rasul SAW
dikarenakan adanya kekhawatiran hadis-hadis tersebut akan hilang atau lenyap.
Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadis. Mereka
telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam
menerima hadis, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.
Adapun dasar dan landasan
periwayatan hadis di dalam Islam dijumpai dalam Alquran dan hadis Nabi SAW.
Dalam QS. Al-Hujarat ayat 6, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk
menelitu dan mempertanyakan berita-berita yang datang dari orang lain, terutama
dari orang fasik. Firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang telah
beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita maka periksalah
berita tersebut dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu
kaum tanpa mengetahui keadaan (yang sebenarnya) yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu”.(QS. Al-Hujurat: 6). Sementara dalam hadis disebutkan, “(Semoga)
Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (hadis),
lantas dia menyampaikannya (hadis tersebut) sebagaimana dia dengar,
kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada yang mendengar”.
(HR. At-Tirmizi).
Dalam ayat al Quran serta hadits tersebut jelas terdapat
suatu prinsip ketentuan mengenai pengambilan suatu berita sekaligus tata cara
dalam menerima suatu berita tertentu; dengan cara melakukan tabayyun
(memperjelasnya) serta menelitinya dan agar hati-hati dalam menyampaikan suatu
berita kepada orang lain. Dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan
Rasuyl-Nya itu, maka para sahabat telah menetapkan ketentuan-ketentuan dalam
menyampaikan suatu berita sekaligus dalam hal menerimanya, terutama ketika
mereka meragukan terhadap kejujuran dari orang yang menyampaikan berita
tersebut. Atas dasar ini, maka nampak jelaslah kedudukan serta nilai sanad
dalam rangka untuk menerima atau menolak suatu berita.
Dalam muqadimah Shahih Muslim, dari
riwayat Ibnu Sirin, dikatakan Semula mereka tidak pernah mempertanyakan tentang
sanad, kemudian setelah timbul fitnah, mereka baru mempertanyakannya: “Sebutkanlah kepada kami orang-orang
yang meriwayatkan hadits kepada kamu sekalian”. Lalu jika ternyata mereka yang
meriwayatkan hadits tersebut adalah orang-orang Ahli Sunnah maka terimalah
hadits itu, sebaliknya, jika ternyata memang orang-orang Ahli Bid’ah,
maka janganlah kamu mengambil hadits yang diriwayatkannya.
Berpijak pada prinsip bahwa suatu
hadis itu tidak dapat diterima kecuali sesudah dikatahui sanadnya, maka
munculah ilmu Jarh wa Ta’dil, dan (ilmu mengenai) pembicaraan
terhadap rawi-rawi hadis, serta (cara) pembicaraan terhadap rawi-rawi hadis,
serta (cara) mengetahui sanad-sanad yang muttasil dan yang munqati’,
dan mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi. Bahkan telah muncul pula
pembicaraan pada sebagian rawi-rawi yang tercela. Meskipun masih sangat sedikit
sekali- karena sedikitnya rawi-rawi yang benar-benar tercela pada masa awalnya.
Kemudian para ulama lama kelamaan
memperluas (jangkauan pembahasan) dalam masalah yang demikian itu, hingga
lahirlah pembahasan dalam beberapa cabang yang berhubungan dengan hadits dari
segi pencatatannya, tata cara menerimanya serta menyampaikannya, dan mengetahui
nasikh-mansukhnya, gharibnya dan hal-hal selainnya, hanya saja demikian itu
dilakukan para ulama secara lisan.
Dalam kitab Mabahits Ulumil
Hadis, Syekh Manna Al-Qaththani menyimpulkan bahwa yang mendasari lahir dan
berkembangnya Ilmu Hadis ada 2 (dua) hal pokok, yaitu adanya: (1) dorongan
agama, dan (2) dorongan sejarah. Berikut akan penulis paparkan
secara singkat kedua hal pokok tersebut:
Pertama: Dorongan Agama
Bahwasanya umat manusia
memperhatikan warisan pemikiran yang dapat menyentuh dan membangkitkan
kehidupan mereka, memenuhi kecintaan hati mereka, menjadi pijakan kebangkitan
mereka, lalu mereka terdorong untuk menanamkannya pada anak-anak mereka agar
menjadi orang yang memahaminya, hingga warisan itu selalu hadir di hadapan
mereka, membimbing langkah dan jalan mereka.
Jika umat lain begitu perhatian
terhadap warisan pemikiran mereka, maka umat Islam yang mengikuti risalah Nabi
Muhammad SAW juga tidak kalah dalam memelihara warisan yang didapatkan dari
Nabi SAW dengan cara periwayatan,menukil, hafalan, dan menyampaikannya, serta
mengamalkan isinya, karena itu bagian dari eksistensinya, dan hidup umat ini
tiada berarti tanpa dengan agama. Oleh karenanya Allah mewajibkan dalam agama
untuk mengikuti dan menaati Rasul-Nya, menjalani semua apa yang dibawa beliau,
dan meneladani kehidupannya.
Kedua : Dorongan Sejarah
Dalam sejarah, umat manusia banyak
dihadapkan pada pertentangan dan halangan sehingga mendorong untuk menjaga
warisan mereka dari penyusupan yang menyebabkan terjadinya fitnah dan saling
bermusuhan serta tipu muslihat.
Dan umat Islam yang telah merobohkan
pilar kemusyrikan, dan mendobrak benteng Romawi dan Persia, menghadapi musuh-musuh
bebuyutan, tahu benar bahwa kekuatan umat ini terletak pada kekuatan agamanya,
dan tidak dapat dihancurkan kecuali dari agama itu sendiri, dan salah satu
jalannya adalah pemalsuan terhadap hadis. Dari sini, kaum muslimin mendapat
dorongan yang kuat untuk meneliti dan menyelidiki periwayatan hadis, dan
mengikuti aturan-aturan periwayatan yang benar, agar mereka dapat menjaga
warisan yang agung ini dari penyelewengan dan penyusupan terhadapnya sehingga
tetap bersih, tidak dikotori oleh aib maupun oleh keraguan.
Dan di antara aturan-aturan yang diberlakukan pada masa
sahabat dalam
perkembangan ilmu ahadis sendiri adalah:
1- Mengurangi periwayatan hadits .
Mereka khawatir dengan banyaknya riwayat akan tergelincir pada kesalahan dan
kelalaian, dan menyebabkan kebohongan terhadap Rasul SAW. Selain itu mereka
juga khawatir dengan memperbanyak periwayatan akan menyibukkan umat Islam
terhadap as-Sunnah dan mengabaikan Al-Quran.
2- Ketelitian dalam periwayatan.
Para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima hadis tanpa
adanya perawi yang benar-benar dapat dipercaya, karena mereka sangat takut
terjadinya kesalahan dalam periwayatan hadis Nabi SAW.
3- Kritik terhadap riwayat.
Adapun bentuk kritik terhadap riwayat adalah dengan cara
memaparkan dan membandingkan riwayat dengan Al-Qur’an, jika bertentangan maka
mereka tinggalkan dan tidak mengamalkannya.
Ketelitian dan sikap hati-hati para
Sahabat Nabi SAW tersebut diikuti pula oleh para ulama yang datang sesudah
mereka, dan sikap tersebut semakin ditingkatkan terutama setelah munculnya
hadis-hadis palsu, yakni sekitar tahun 41 H setelah masa pemerintahan Khalifah
Ali bin Abi Thalib r.a. Semenjak itu mulailah dilakukan penelitian terhadap
sanad Hadis dengan mempraktikkan ilmu al-jarah wa al-ta’dil, dan
sekaligus mulai pulalah ilmu ini tumbuh dan berkembang.
Setelah munculnya kegiatan pemalsuan
hadis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka beberapa aktivitas
tertentu dilakukan oleh para Ulama Hadis dalam rangka memelihara kemurnian
hadis, yaitu seperti:
a) melakukan pembahasan terhadap sanad hadis serta penelitian
terhadap keadaan setiap para perawi hadis, hal yang sebelumnya tidak pernah
mereka lakukan;
b) melakukan perjalanan (rihlah)
dalam mencari sumber hadis agar dapat mendengar langsung dari perawi asalnya
dan meneliti kebenaran riwayat tersebut melaluinya;
c) melakukan perbandingan antara
riwayat seorang perawi dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqat dan
terpercaya dalam rangka untuk mengetahui ke-dha’if-an atau kepalsuan
suatu hadis.
Demikianlah kegiatan para ulama
hadis di abad pertama Hijrah yang telah memperlihatkan pertumbuhan dan
perkembangan Ilmu Hadis. Bahkan pada akhir abad pertama itu telah terdapat
beberapa klasifikasi hadis, yaitu: Hadis Marfu’, Hadis Mawquf, Hadis
Muttashil, dan Hadis Mursal. Dari macam-macam hadis tersebut,
juga telah dibedakan antara hadis maqbul, yang pada masa berikutnya disebut
dengan hadis shahih dan hadis hasan, serta hadis mardud yang kemudian dikenal
dengan hadis dha’if dengan berbagai macamnya.
Pada abad kedua Hijrah, ketika hadis
telah dibukukan secara resmi atas prakarsa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan
dimotori oleh Muhammad ibn Muslim ibn Syihab al-Zuhri, para ulama yang bertugas
dalam menghimpun dan membukukan hadis tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan
Ilmu Hadis yang sudah ada dan berkembang sampai pada masa mereka. Mereka
memperhayikan ketentuan-ketentuan hadis shahih, demikian juga keadaan para
perawinya. Hal ini dilakukan lantaran semakin banyaknya para penghafal hadis
yang telah wafat.
Pada abad ketiga Hijrah yang dikenal
dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan Hadis, mulailah ketentuan dan
perumusan kaidah-kaidah Hadis ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat
parsial.Yahya ibn Ma’in (w. 234H/848M) menulis tentang Tarikh ar-Rijal,
Muhammad ibn Sa’ad (w. 230H/844M) menulis Al-Tabaqat, Ahmad ibn
Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal, dan lain-lain.
Pada abad keempat dan kelima hijrah
mulailah ditulis secara khusus kitab-kitab yang membahas tentang Ilmu Hadis
yang bersifat komprehensif. Selanjutnya, pada abad setelah itu mulailah
bermunculan karya-karya di bidang Ilmu Hadis ini yang sampai saat ini masih
menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadis. Adapun ulama yang
pertama kali menyusun kitab dalam bidang ini adalah al Qadhi Abu Muhammad al
Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar Ramaharmuzi (wafat pada tahun 360 H),
kitabnya Al Muhaddits al Fashil Baina al Rawi wa al Wa’i.
E. TOKOH-TOKOH DAN KARYANYA DALAM ILMU HADIST
Tokoh-tokoh dalam ilmu hadis berdasarkan tahunnya dapat di bagi dalam
beberapa periode, dan yang seperti kita ketahui bahwa ulama atau tokoh-tokoh
itu sendiri sangat banyak dan begitu juga dengan karyanya.
1. Abad ke-1 H
Pada
periode ini (sahabat dan tabi'in)
hadis belum dibukukan dalam bentuk kitab-kitab tapi para ahli hadis
menghafalnya, karena nabi SAW pernah melarang mereka
menulis hadits-hadits beliau sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
Janganlah kalian menulisi dariku selain al-Qur'an, dan barangsiapa yang telah
menulis sesuatu selain al-Qur'an maka ia harus menghapusnya. Oleh karena itu pada masa ini hadis tidak begitu di
perhatikan, dan begitu juga ulama -ulama hadis tidak begitu menonjol.
2. Abad ke-2 H
Dengan
tersebarnya Islam, terpencarnya sahabat dan sebagian wafat, maka mulai terasa
perlunya pembukuan hadits. Hal ini menggerakkan khalifah Umar bin Abdul Aziz
(menjabat th 99H-101H) untuk memerintahkan para ulama terutama pada Abubakar
bin Muhammad bin Amr bin Hazm (qadhi Madinah) dan Muhammad bin Muslim bin
UbaidiLLAH bin AbduLLAH bin Syihab az Zuhri al-Madani (tokoh ulama Hijaz dan
Syam 124 H).
Setelah
kedua tokoh ini maka mulailah banyak yang mengikuti mereka seperti Ibnu Juraij
(150-H) dan Ibnu Ishaq (151-H) di Makkah; Ma'mar (153-H) di Yaman; al-Auza'i
(156-H) di Syam; Malik (179-H), Abu Arubah (156-H) dan Hammah bin Salamah
(176-H) di Madinah; Sufyan ats-Tsauri (161-H) di Kufah; AbduLLAH bin Mubarak
(181-H) di Khurasan; Husyaim (188-H) di Wasith; Jarir bin abdul Hamid (188-H)
di Ray. Mereka tidak hanya menulis hadits-hadits nabi SAW saja, tetapi juga
atsar para sahabat dan tabi'in.
Kitab-kitab hadits yang
masyhur di masa itu adalah :
(1) Mushannaf oleh Syu'bah bin al-Hajjaj (160-H)
(2) Mushannaf oleh Al-Laits bin Sa'ad (175-H)
(3) Al-Muwaththa' oleh Malik bin Anas al-Madani, Imam Darul Hijrah (179-H).
(4) Mushannaf oleh Sufyan bin Uyainah (198-H)
(5) Al-Musnad oleh asy-Syafi'i (204-H)
(6) Jami al-Imam oleh Abdurrazzaq bin Hammam ash-Shan'ani (211-H) .
(1) Mushannaf oleh Syu'bah bin al-Hajjaj (160-H)
(2) Mushannaf oleh Al-Laits bin Sa'ad (175-H)
(3) Al-Muwaththa' oleh Malik bin Anas al-Madani, Imam Darul Hijrah (179-H).
(4) Mushannaf oleh Sufyan bin Uyainah (198-H)
(5) Al-Musnad oleh asy-Syafi'i (204-H)
(6) Jami al-Imam oleh Abdurrazzaq bin Hammam ash-Shan'ani (211-H) .
3.
Abad ke-3 H
Yaitu dimana tidak
ditulis kecuali hadits-hadits nabi SAW saja, sehingga mulai disusun kitab-kitab
musnad yang bersih dari fatwa-fatwa, seperti musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
Walaupun demikian, masih tercampur dengan hadits-hadits dha'if bahkan maudhu',
sehingga pada pertengahan abad-III ini para ulama membuat kaidah-kaidah dan
syarat-syarat hadits shahih. Sehingga muncul ide-ide untuk mengumpulkan yang
shahih-shahih saja yang dipelopori oleh Imam Muhammad bin Ismail bin Ibrahim
bin Bardizbah al-Bukhari (Imam Bukhari) dengan karyanya Jami'us Shahih dan
disusul oleh muridnya Imam Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi
an-Naisaburi (Imam Muslim), sehingga abad ini merupakan abad keemasan bagi
hadits dengan munculnya para ahli hadits terkemuka dan disusunnya kutubus-sittah
(6 kumpulan hadits) yang memuat hampir seluruh hadits-hadits yang shahih.
Diantara
kitab-kitab hadits yang sudah tersusun waktu itu adalah :
(1) Mushannaf Said bin Manshur (227-H)
(2) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (235-H)
(3) Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (241-H)
(4) Shahih al-Bukhari (251-H)
(5) Shahih Muslim (261-H)
(6) Sunan Abu Daud (273-H)
(7) Sunan Ibnu Majah (273-H)
(8) Sunan At-Tirmidzi (279-H)
(9) Sunan An-Nasa'i (303-H)
(10) Al-Muntaqa fil Ahkam Ibnu Jarud (307-H)
(11) Tahdzibul Atsar Ibnu Jarir at-Thabari (310-H).
(1) Mushannaf Said bin Manshur (227-H)
(2) Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (235-H)
(3) Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (241-H)
(4) Shahih al-Bukhari (251-H)
(5) Shahih Muslim (261-H)
(6) Sunan Abu Daud (273-H)
(7) Sunan Ibnu Majah (273-H)
(8) Sunan At-Tirmidzi (279-H)
(9) Sunan An-Nasa'i (303-H)
(10) Al-Muntaqa fil Ahkam Ibnu Jarud (307-H)
(11) Tahdzibul Atsar Ibnu Jarir at-Thabari (310-H).
4.
Abad ke-4 H
Yaitu
pemisahan antara ulama mutaqaddimin (salaf) yang metode mereka adalah berusaha
sendiri dalam meneliti perawi, menghafal hadits sendiri serta menyelidiki
sendiri sampai pada tingkat sahabat dan tabi'in. Sedangkan ulama muta'akhkhirin
(khalaf) ciri mereka dalam menyusun karyanya adalah dengan menukil dari
kitab-kitab yang telah disusun oleh salaf, menambahkan, mengkritik dan
men-syarah-nya (memberikan ulasan tentang isi hadits-hadits tersebut).
Kitab-kitab hadits yang
termasyhur pada abad ini diantaranya adalah :
(1) Shahih Ibnu Khuzaimah (311-H)
(2) Shahih Abu Awwanah (316-H)
(3) Shahih Ibnu Hibban (354-H)
(4) Mu'jamul Kabir, Ausath dan Shaghir, oleh At-Thabrani (360-H)
(5) Sunan Daraquthni (385-H)
(1) Shahih Ibnu Khuzaimah (311-H)
(2) Shahih Abu Awwanah (316-H)
(3) Shahih Ibnu Hibban (354-H)
(4) Mu'jamul Kabir, Ausath dan Shaghir, oleh At-Thabrani (360-H)
(5) Sunan Daraquthni (385-H)
5.
Abad ke-5 H
Yaitu
dengan mengklasifikasikan hadits, cara pengumpulannya, kandungannya dan
tema-tema yang sama. Disamping itu juga mensyarah dan meringkas kitab-kitab
hadits sebelumnya, sehingga muncullah berbagai kitab-kitab hadits hukum,
seperti :
1)
Sunanul Kubra,
al-Baihaqi (384-458 H).
2)
Muntaqal Akhbar,
Majduddin al-Harrani (652-H).
3)
Bulughul Maram min
Adillatil Ahkam, Ibnu Hajar al-Asqalani (852-H).
Dan berbagai kitab
targhib wa tarhib (kitab yang berisi berbagai hal untuk menggemarkan dalam
beribadah dan mengancam bagi yang lalai), seperti :
(1) At-Targhib wa Tarhib, Imam al-Mundziri (656-H).
(2) Riyadhus Shalihin, oleh Imam Nawawi (767-H).
(1) At-Targhib wa Tarhib, Imam al-Mundziri (656-H).
(2) Riyadhus Shalihin, oleh Imam Nawawi (767-H).
DAFTAR PUSTAKA
Abul-Harits
Muhammad bin Ibrahim As-Salafy Al-Jazairi, Penjelasan Al-Mandhumah Al-Baiquniyah,
terj. Abu Hudzaifah, Jakarta:Maktabah Al-GhurobaI, 2008
Mustafa
Assiba’i, “Al Hadist sebagai sumber
hukum(kedudukan As Sunnah dalam pembinaan hukum Islam)”, Bandung: cv.Diponegoro Bandung,2004
M.M.Al-A’zami, Memahami
Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005
Mahmud Thahhan, Taisir
Musthalah Hadits, terj. Zainul Muttaqin, Bandung: Titian Ilahi Press, 1999
Nawir Yuslem, Ulumul
Hadis, Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya, 2001
Syekh Manna
Al-Qaththani, Pengantar Studi Ilmu Hadits, terj. Mifdhol
Abdurrahman, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009
T.
Muhammad As Siddiqy, “sejarah dan pengantar ilmu hadist” Penerbit Bulan
Bintang, Jakarta.1995
Totok Jumantoro, Kamus
Ilmu Hadis, Bandung: Bumi Aksara, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar